Wednesday, 4 July 2012

SISTEM PEMERINTAHAN


Sistem Pemerintahan

  1. Raja : bergelar Sultan/Panambahan/Ratu/Susuhunan
  2. Putra Mahkota : bergelar Ratu Anum/Pangeran Ratu/Sultan Muda
  3. Perdana Menteri : disebut Perdana Mantri/Mangkubumi/Wazir, dibawah Mangkubumi : Mantri Panganan, Mantri Pangiwa, Mantri Bumi dan 40 orang Mantri Sikap, setiap Mantri Sikap memiliki 40 orang pengawal.
  4. Lalawangan : kepala distrik, kedudukannya sama seperti pada masa Hindia Belanda.
  5. Sarawasa, Sarabumi dan Sarabraja : Kepala Urusan keraton
  6. Mandung dan Raksayuda : Kepala Balai Longsari dan Bangsal dan Benteng
  7. Mamagarsari : Pengapit raja duduk di Situluhur
  8. Parimala : Kepala urusan dagang dan pekan (pasar). Dibantu Singataka dan Singapati.
  9. Sarageni dan Saradipa : Kuasa dalam urusan senjata (tombak, ganjur), duhung, tameng, badik, parang, badil, meriam dll.
  10. Puspawana : Kuasa dalam urusan tanaman, hutan, perikanan, ternak, dan berburu
  11. Pamarakan dan Rasajiwa : Pengurus umum tentang keperluan pedalaman dan pedusunan
  12. Kadang Aji : Ketua Balai petani dan Perumahan. Nanang sebagai Pembantu
  13. Wargasari : Pengurus besar tentang persediaan bahan makanan dan lumbung padi, kesejahteraan
  14. Anggarmarta : Juru Bandar, Kepala urusan pelabuhan
  15. Astaprana : Juru tabuh-tabuhan, kesenian dan kesusasteraan.
  16. Kaum Mangkumbara : Kepala urusan upacara
  17. Wiramartas : Mantri Dagang, berkuasa mengadakan hubungan dagang dengan luar negeri, dengan persetujuan Sultan.
  18. Bujangga : Kepala urusan bangunan rumah, agama dan rumah ibadah
  19. Singabana : Kepala ketenteraman umum.
Jabatan-jabatan pada masa Panembahan Kacil (Sultan Mustain Billah), terdiri :
  1. Mangkubumi
  2. Mantri Pangiwa dan Mantri Panganan
  3. Mantri Jaksa
  4. Tuan Panghulu
  5. Tuan Khalifah
  6. Khatib
  7. Para Dipati
  8. Para Pryai
  • Masalah-masalah agama Islam dibicarakan dalam rapat/musyawarah oleh Penghulu yang memimpin pembicaraan, dengan anggota terdiri dari : Mangkubumi, Dipati, Jaksa, Khalifah dan Penghulu.
  • Masalah-masalah hukum sekuler dibicarakan oleh Jaksa yang memimpin pembicaraan dengan anggota terdiri dari Raja, Mangkubumi, Dipati dan Jaksa.
  • Masalah tata urusan kerajaan merupakan pembicaraan antara raja, Mangkubumi dan Dipati.
  • Dalam hierarki struktur negara, dibawah Mangkubumi adalah Panghulu, kemudian Jaksa. Urutan dalam suatu sidang negara adalah Raja, Mangkubumi, Panghulu, kemudian Jaksa. Urutan kalau Raja berjalan, diikuti Mangkubumi, kemudian Panghulu dan selanjutnya Jaksa. Kewenangan Panghulu lebih tinggi dari Jaksa, karena Panghulu mengurusi masalah keagamaan, sedangkan Jaksa mengurusi masalah keduniaan.
  • Para Dipati, terdiri dari para saudara raja, menemani dan membantu raja, tetapi mereka adalah kedua setelah Mangkubumi.
Sistem pemerintahan mengalami perubahan pada masa pemerintahan Sultan Adam Al-Watsiq Billah. Perubahan itu meliputi jabatan :
  1. Mufti : hakim tertinggi, pengawas Pengadilan umum
  2. Qadi : kepala urusan hukum agama Islam
  3. Penghulu : hakim rendah
  4. Lurah : langsung sebagai pembantu Lalawangan (Kepala Distrik) dan mengamati pekerjaan beberapa orang Pambakal (Kepala Kampung) dibantu oleh Khalifah, Bilal dan Kaum.
  5. Pambakal : Kepala Kampung yang menguasai beberapa anak kampung.
  6. Mantri : pangkat kehormatan untuk orang-orang terkemuka dan berjasa, diantaranya ada yang menjadi kepala desa dalam wilayah yang sama dengan Lalawangan.
  7. Tatuha Kampung : orang yang terkemuka di kampung.
  8. Panakawan : orang yang menjadi suruhan raja, dibebas dari segala macam pajak dan kewajiban.
  • Sebutan Kehormatan
    • Sultan, disebut : Yang Maha Mulia Paduka Seri Sultan
    • Gubernur Jenderal VOC : Tuan Yang Maha Bangsawan Gubernur Jenderal.
    • Permaisuri disebut Ratu jika keturunan bangsawan atau Nyai Ratu jika berasal dari kalangan biasa, sedangkan para selir disebut Nyai.
    • Anak laki-laki raja bergelar Gusti (= Raden/Raden Aria pada zaman Hindu & awal Islam), dan jika anak permaisuri akan mendapat gelar Pangeran dan jika menjabat Dipati mendapat gelar berganda menjadi Pangeran Dipati. Para Pangeran keturunan Sultan yang memerintah menurunkan gelar "Gusti" ini kepada keturunannya baik anak lelaki maupun wanita. Para Gusti (lelaki) yang sudah jauh garis keturunannya dengan Sultan yang memerintah hanya menurunkan gelar Gusti hanya kepada anak lelaki.
    • Anak perempuan raja bergelar Gusti (= Raden Galuh pada zaman Hindu), jika anak permaisuri akan mendapat gelar Putri dan setelah menikah mendapat gelar Ratu.
    • Andin, menurut Tutur Candi gelar tersebut untuk keturunan kerajaan Negara Daha yang telah dikalahkan oleh Sultan Suriansyah dan tidak diperkenankan lagi memakai gelar Pangeran.
    • Antung, gelar untuk putera/puteri dari wanita "Gusti" yang menikah dengan orang kalangan biasa. Antung setara dengan gelar Utin (wanita) di Kotawaringin.
    • Seorang lelaki dari kalangan biasa yang menikah dengan puteri Sultan, akan mendapat gelar Raden. Raden juga merupakan gelar bagi pejabat birokrasi dari golongan Nanang/Anang misalnya gelar Raden Tumenggung, yang selanjutnya meningkat menjadi Raden Dipati. Menurut Hikayat Banjar, gelar Nanang diberikan untuk kalangan keluarga Ampu Jatmika yang disebut Kadang Haji (haji= raja), sedangkan keluarga isteri Ampu Jatmika tidak mendapat gelar tersebut atau juga diberikan kepada lelaki dari kalangan biasa yang menikah dengan puteri Sultan misalnya Nanang Sarang (digunakan pada abad ke-17).
    • Seorang lelaki keturunan Arab yang menikah dengan puteri Sultan akan mendapat gelar Pangeran Serip (Syarif), sedangkan puteri Sultan tersebut menjadi isteri permaisuri disebut Ratu Serip (Ratu Syarif).[65]

No comments:

Post a Comment